Kamis, 03 September 2015

12 Syarat MLM Syari’ah

12    Syarat MLM Syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).

2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)

4. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah

5. Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.



6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan/falah.

7. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkana praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.

8. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.

9. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.

10.  Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.

11.  MLM tidak boleh menggunakan sistem PIRAMIDA yang merugikan orang yang paling belakangan masuk sebagai member. .Dalam MLM yang produknya jasa (umrah- dan haji), sistem ini persis berbentuk money game. Pada hakikatnya, orang yang paling bawah memberi ongkos kepada up linenya untuk berangkat haji duluan, sementara down line yang paling bawah harus berjuang mencari down linenya, dan begitulah seterusnya. Dalam sistem ini, pasti ada orang yang belakangan masuk, dan jumlahnya cukup besar. Merekalah yang membiayai up linenya pergi haji dan umrah. Jadi harus dibedakan MLM yang menjual produk barang, dengan MLM yang menjual jasa. MLM yang menjual produk barang saja, bisa terjebak menjadi money game, jika biaya masuk demikian tinggi, sedangkan barang yang diperjualbelikan hanya kedok belaka. ApalagiMLMyang produknya jasa. Masih ingat MLM yang menjual produk penghemat listrik yang dijual Rp 150.000,-, Padahal harga sebenarnya hanya Rp 15.000,-.

12.  Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura-hura dan  pesta yang tidak syari’ah.

Kalau ada para profesor yang sempat mendukung MLM yang berkedok money game, pastilah mereka bukan pakar ekonomi keuangan, dan mungkin bukan professor di bidang hukum ekonomi Islam, melainkan mereka adalah Professor di bidang pendidikan atau filsafat, sehingga tidak memahami masalah ekonomi keuangan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar