APA ADA BEDA Ijin Edar
BPOM & DINKES / DEPKES / P-IRT?
Belakangan ini suka banyak yang tidak mengetahui mereka membandingkan beberapa produk yg pakai ijin Dinkes atau PIRT dengan produk yang memiliki sertifikasi BPOM buat produk yg mereka jual.
Kenyataannya juga banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan "bernutrisi" dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : " Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!"
Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
Jadi apa sih bedanya Ijin Edar dari BPOM dan Ijin Edar dari Depkes/Dinkes?
IZIN BPOM
Adalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di Indonesia, BUKAN Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat2an, suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM bukan Ijin DEPKES/DINKES
IJIN DEP KES POM PIRT itu apa dong?
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Tidak Dapat Dialihkan
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan PERDAGANGAN.
Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart.
Jadi, adalah sebuah OVER KLAIM atau Penyesatan kalau Anda MEMBAYAR Sangat Mahal hingga Jutaan untuk Produk Yang Hanya Berijin Skala Dinkes / P-IRT karena ijin seperti ini hanya dikeluarkan untuk Ijin Produk Skala RUMAH Tangga / Industri Kecil.
Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten). Kalau nggak percaya, silakan tanya ke FB HaloBPOM karena ini bukan karangan tetapi peraturan yg berlaku.
Jadi, kalau Produk itu Yang anda Beli Bernilai Jutaan itu , Namun Ijin-nya Baru Hanya Sebatas PIRT / DINKES maka UANG Yang anda Keluarkan JAUH LEBIH BESAR dari Nilai Yang Sebenarnya. Ini utk menjawab beberapa pertanyaan ttg produk lain yg dipasarkan lewat MLM.
Untuk suplemen kesehatan, yg juga suka dipakai sama momoners sebagai perbandingan buat membela produk mereka, apabila TIDAK DIKLAIM BERFUNGSI sebagai Pengobatan, maka termasuk Usaha Rumah Tangga. Tapi apa bila diKLAIM fungsinya BISA untuk Mengobati, Menyembuhkan, Memberikan keturunan, Mengobati jerawat, dsb2 : Kategori tersebut TIDAK TERMASUK dalam kategori industri rumah tangga. Artinya Produk tersebut HARUS memiliki izin dari BPOM.
Jadi, kalau anda menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg hanya memberikan izin DEP KES / DIN KES namun Klaim-nya Begitu BOMBASTIS : Anda Harus CERDAS untuk Tidak Patut Percaya.
Nah, untuk produk pangan olahan, baik dengan ijin Dinkes, PIRT maupun BPOM, tetap DILARANG UTK DIPROMOSIKAN MEMILIKI KEMAMPUAN MENYEMBUHKAN, MENGOBATI, MEMBERIKAN KETURUNAN, MENGOBATI JERAWAT, KISTA, PENYAKIT JANTUNG, IMPOTENSI, DLL DSB, sesuai dgn Perka BPOM yg pernah saya ulas sebelumnya.
“ PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar ”
Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Wah, terima kasih ya infonya bermanfaat sekali :) Bisa jadi referensi buat sepupuku yang kemarin ini hampir beli obat herbal yang dijual di internet dengan claim yang berlebihan kayak diatas dan sertifikasinya hanya PIRT.
BalasHapusMaaf gan, mau tanya juga, untuk bisa dapet ijin PIRT itu produknya diuji dan di tes dulu kah keamanannya? Soalnya sepupu saya bisa dibilang ngeyel kalo dibilang lebih baik cari produk yang sudah pasti aman ada izin dan sertifikasi yang jelas dari BPOM. Terima kasih atas perhatiannya gan
Saya ingin mengecek keaslian nomor izin dinkes tentang pengobatan tradisional, tetapi tidak ada aplikasi web g menyediakannya. Kalau boleh, beri suatu aplikasi untuk mengecek kelegalan dr suatu badan kesehatan. Thanks
BalasHapusIni no dinkes yang saya cari. Izin Dinkes No: 446/018/BPPT/Batra 018/11.04/XII/2009
Saya ingin mengecek keaslian nomor izin dinkes tentang pengobatan tradisional, tetapi tidak ada aplikasi web g menyediakannya. Kalau boleh, beri suatu aplikasi untuk mengecek kelegalan dr suatu badan kesehatan. Thanks
BalasHapusIni no dinkes yang saya cari. Izin Dinkes No: 446/018/BPPT/Batra 018/11.04/XII/2009
Bagaimana tentang e.d. atau expired date. Apakah itu dikeluarkan BPOM atau Dinkes ?
BalasHapusApakah e.d. itu harus/ wajib dicantumkan? Penulisan e.d. biasanya sangat kecil dan bahkan di bagian belakang atau tersembunyi,sangat repot mengetahuinya,
Mengapa tidak ada ketentuan wajib tampak jelas, tertulis dengan font besar dan mudah dibaca? Apakah e.d. itu tidak penting bagi keselamatan masyarakat? Terimakasih.
Exp. Date sangant penting dari suatu produk, exp.date ditentukan oleh produsen.. berdasarkan hasil pengujian dan atau pengamatan produk mereka...
Hapusijin share ya...
BalasHapusSy mau tanya, kalau saya mau membuat minuman botol, bahan bakunya sy beli dan bahan baku tsb yg mempunyai nomor BPOM dan sy hanya menambahkan air saja. Apakah sy harus membuat no PIRT untuk minuman sy itu sebelum memasukkan ke toko2? Expired minuman di bawah 7 hari tanpa bahan pengawet.
BalasHapusMbk ijin copas ya, saya sertakan link nya boleh??
BalasHapusTerimakasih atas infonya 😆
BalasHapusselamat malam,
BalasHapussaya ingin mencoba merintis usaha makanan dendeng balado, apakah itu harus diurus ke BPPOM atau ke dinkes PIRT, karena ini merupakan industri rumahan dan skala nya masih kecil dengan alat rumah tangga bukan menggunakan mesin di industri makanan, yang membuat saya bingung adalah bahan baku produksi saya adalah daging dan di PIRT tidak dapat dilayani
mohon solusinya terima kasih
ML & MD itu apa bedanya ??
BalasHapusSoalnya di sekolah keponakan ku ada larangan "jajanan yang BPOM-nya ML dilarang berada di dalam area sekolah (kantin)" katanya sih mengandung melamin.
Apa benar begitu ??
Mohon tanggapannya, terima kasih 😊
ML untuk produk pangan impor, sedangkan MD diperuntukkan hanya untuk produk pangan yang di produksi langsung di Indonesia
Hapusijin share
BalasHapusTerima kasih atas informasinya. Mohon penjelasan kalau saya mau membuat produk sabun mandi yg baru saja dalam skala rumahan yg tentu saja masih kecil sekali. Ijin apa yg harus saya urus dan dimana mengurusnya serta bagaimana caranya. Perlu diketahui saya tidak memliki badan usaha. Maklum modal.minim karena ingin usaha sendiri dan alhamdulillah bisa membuat sendiri produk sabun tersebut.
BalasHapusTerima kasih sebelumnya
Ludi
Email. Loedy.2010@gmail.com
yuu cek album di fb griya theraskin ramandha :)
BalasHapusKosmetik yg full BPOM + MUI juga tanggal expired"a
Ratusan testi juga sudah kita share lhoo :)
Ada 3 CS di griya theraskin ramandha dengan 3 kontak & nama fb"a masing2 yaa :)
konsumen kita juga bukan cuma diindonesia :) tapi juga sudah ada di hongkong. Singapore . Taiwan dll ,,
Yuu rawat wajah & kulit cantikmu dengan produk yg aman :)
Wellcome reseeller & dropship yaa :)
5f234eb6 // 083897146714
Anda lupa ttg kategori badan usaha yg erat kaitan nya dengan perizinan
BalasHapusKlo perusahaan nya sudah PT atau CV maka wajib BPOM tapi klo kosmetik natural yg masih HOME INDUSTRY itu izinnya SKU & DINKES itu ada di undang undang UMKM coba cek ulang
Mslh BPOM ini kan sebenarnya cuma masalah biaya, klo level home industry harus bayar biaya sekelas kosmetik pabrikan ya MENCRET jadi tergantung level usahanya jg
Anda lupa ttg kategori badan usaha yg erat kaitan nya dengan perizinan
BalasHapusKlo perusahaan nya sudah PT atau CV maka wajib BPOM tapi klo kosmetik natural yg masih HOME INDUSTRY itu izinnya SKU & DINKES itu ada di undang undang UMKM coba cek ulang
Mslh BPOM ini kan sebenarnya cuma masalah biaya, klo level home industry harus bayar biaya sekelas kosmetik pabrikan ya MENCRET jadi tergantung level usahanya jg
Mohon bgaimana cek arkaden juskurus Depkes pirt 2133578014859-22. Apakah aman? Saya cek via bpom kok nihil. Bgaiamana cara cek nya? Bila via depkes?
BalasHapusSaya pernah repaking produk yang ijinnya masih menggunakan BPOM,,,tapi oleh dinas kesehatan setempat yang berada di desa ,,tidak membolehkan repaking BPOM ,alasannya ijinnya udah lama,,yang boleh direpaking hanya makanan ringan yang sudah 15 digit,ada P-IRT nya
BalasHapusKalau PIRT sudah didaftarkan di kota A..
BalasHapusNamun ingin didaftarkan lagi ke kota B bisa atau tdk ya? Soalnya utk persyaratan perijinan edar dibutuhkan pirt yg dikeluarkan daerah setempat (kota B tersebut).
Mohon infonya yaa..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAlhamdulillah HNI HPAI sudah melalui POM dan Dewan Syariah serta MUI ...
BalasHapusKampanye Hijrah Produk Halal Bukanlah sesuatu yang Berlebihan
Karena bagi kita sebagai seorang muslim memilih dan menggunakan yg halal itu adalah sebuah keharusan
Sekarang ini masyarakat muslim sudah mulai cerdas dan sadar pentingnya menggunakan yang Halal dan memilih yg Muslim
Coba lihat iklan-iklan di Televisi akhir-akhir ini, ada beberapa produk yg sudah memakai icon Halal Product seperti Detergen Halal, Roll On halal, Mie Halal, Pasta Gigi Halal, dll..
InsyaAllah sebentar lagi produk Halal akan semakin dibutuhkan.. Produk Halal akan menjadi Lifestyle
Kita tinggal menentukan posisi,
Mau menjadi bagian penentu perubahan
Atau menjadi sasaran arus perubahan
Halal Network International
Halal Is My Way
Info lanjut : 08564-7000-160
___Wahyu Widayat
Penggerak Pasar Halal
Terima kasih..sangat membantu.
BalasHapusdimana kita bisa cek secara onlline nomor PIRT-nya... ?
BalasHapusTerimakasih infonya sangat mengedukasi dan jika berkenan dapat dishare
BalasHapusBagaimana cara mengetahui perijinan produk itu asli atau palsu
BalasHapusSaya Jumadi Sinaga pelaku UKM berdomisilih di daearah Keutapang termasuk Aceh besar .
BalasHapusmau tanya bagamana cara urus izin Depkes untuk sabun cair cuci piring..no Wa.085176444016
Hei Kakak, jika kakak di jabodetabek dan butuh bantuan terkait pengurusan P-IRT, BPOM atau halal, bisa hubungi kami ya kak di 0838-1074-798
BalasHapus