Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009 Tentang PLBS
(Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)
=========================================
H.M. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag[1]
Abstrak
Saat
ini bisnis syariah telah berkembang pesat; bisnis syariah telah menjadi
bahan kajian, penelitian, seminar dan bahkan telah terbentuk beberapa
institusi bisnis syariah baik yang bergerak dalam sektor keuangan atau
yang sering disebut dengan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) seperti Bank, Koperasi
jasa keuangan Syariah (KJKS), dan BMT ataupun yg bergerak di bidang
lain seperti asuransi, pasar modal seperti JII, bursa komoditi seperti
JFX Sharia, Hotel syariah dan MLM Syariah.
Utk
pengaturan institusi yang terakhir, DSN MUI telah menerbitkan fatwa No
75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah),
namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah
secara khusus memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak
yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Padahal, di
Indonesia saat ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat
aktif dalam industry MLM. Karena Syariah Islam harus menjawab semua
permasalahan ummatnya, maka kajian tentang hal ini menjadi penting. Saat
ini di Indonesia ada sekitar 600 perusahaan MLM, dan 62 dantaranya
adalah legal dan sudah menjadi anggota APLI/ Asosiasi Penjualan Langsung
Indonesia sebagai wadah resmi perusahaan MLM di Indonesia.